Berita Terkini Nasional

Terungkap Kucing yang Dijagal Sujadi untuk Dijual Dagingnya Ada Persia dan Anggora

Sejumlah kucing yang dijagal Sujadi tersebut ditangkap saat lepas atau berkeliaran di permukiman warga.

Sripoku/Wawan Septiawan
DITANGKAP POLISI - Sujadi (55) pelaku penjual daging kucing di Kota Pagar Alam saat dimintai keterangan di Mapolres Pagar Alam. Terungkap kucing yang dijagal Sujadi untuk dijual dagingnya ada anggora dan persia. 

Agar warga tidak curiga, Sujadi menambahkan daun jeruk ke dalam bungkusan daging kucing tersebut. Untuk satu kantong daging kucing, ia jual seharga Rp100-120 ribu. "Namun saat ada pembeli yang menawar dibawa harga itu maka akan saya jual," ungkapnya.

Ia menjajakan daging kucing tersebut di hampir seluruh wilayah Pagar Alam. Namun, katanya, lebih banyak di kawasan pinggiran kota. Dengan mengaku menjual daging kambing muda, dagangan Sujadi itu selalu ludes dibeli orang-orang.

"Berapa kantong saja yang saya bawa pasti ada yang membeli dan habis terjual. Setelah habis saya langsung mencari kucing yang ada di permukiman warga untuk kembali dipotong dan dijual lagi," urainya, mengutip TribunSumsel.com.

Disebutkan, ia menyembelih kucing-kucing itu di bawah jembatan Kawasan Air Perikan. 

Kawasan Air Perikan merupakan area dengan kolam air dan merupakan salah satu tempat wisata di Pagar Alam.

Sujadi tak pernah menjajakan danging kucing itu kepada pedagang daging, lantaran mereka pasti akan curiga. "Tidak pernah saya jual ke pedagang daging pak, karena pedagang daging pasti tahu jika daging yang saya jual bukan daging kambing, jadi lebih baik saya jual langsung ke masyarakat," bebernya.

Sujadi sendiri belum pernah mengonsumsi daging kucing yang dijualnya lantaran ia tahu daging kucing tak boleh dikonsumsi.

Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Irawan Adi Candra mengatakan, Sujadi ditangkap kurang dari 24 jam setelah pihaknya menerima laporan.

Sujadi diamankan di sebuah hotel yang berada di Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Pagar Alam Utara. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kucing jenis Anggora.

Kemudian, dua bilah pisau serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelaku. "Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara."

"Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan," ucap Irawan.(*)

Berita Selanjutnya Siasat Licik Sujadi Laris Jual Daging Kucing, Dijual Daging Kambing Muda

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved