TOPIK
3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung
-
Kebohongan Kopda Bazarsah terkait penembakan terhadap Briptu Anumerta Ghalib terbongkar seusai saksi ahli memberikan kesaksian di persidangan.
-
Peltu Yun Heri Lubis alias Peltu Lubis sampai bersumpah jika ia tak berbohong terkait transfer Rp 1 juta ke Kapolsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
-
Pelaku penembakan terhadap 3 anggota polisi Way Kanan, di arena judi sabung ayam, Kopda Bazarsah, belum bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana.
-
Terungkap dalam persidangan, tembakan Kopda Bazarsah terhadap AKP Anumerta Lusiyanto sampai menembus jantung korban.
-
Polda Lampung dr Chaterina Andriani menjelaskan, AKP Lusiyanto terkena tembakan di dada sebelah kanan yang menembus jantung dan paru-paru.
-
Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali menggelar sidang kasus pembunuhan tiga orang polisi di Way Kanan dengan terdakwa Kopda Bazarsah hari ini.
-
Sidang pembunuhan tiga orang polisi di Way Kanan dengan terdakwa Kopda Bazarsah kembali digelar, Senin (7/7/2025) di Pengadilan Militer I-04 Palembang
-
Fakta tersebut disampaikan Catrina dalam sidang lanjutan kasus penembakan tiga polisi Way Kanan yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sen
-
Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan tiga anggota polisi Way Kanan, Senin (7/7/2025).
-
Sementara itu, pemeriksa tidak menemukan jenis peluru yang menewaskan ajudan Lusiyanto, yakni Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto.
-
Pengakuan mengejutkan ibunda Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta di hadapan hakim, sempat merasa hancur saat dengar kabar putranya tewas ditembak.
-
Terbongkar pesan terakhir Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto, kepada sang istri sebelum melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam.
-
Penyidik Polda Lampung mengaku temukan peluru kaliber 5,56 di arena judi sabung ayam di Waykanan yang tewaskan AKP Lusiyanto dan Bripda Ghalib.
-
Pemandangan itu terlihat saat pihak keluarga tiga polisi yang menjadi korban penembakan dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
-
Dalam sidang kali ini, Kopda Bazarsah kembali menjadi terdakwa kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.
-
Pihak keluarga 3 anggota polisi yang tewas ditembak saat gerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, tak mampu menahan air mata mereka.
-
Terungkap di persidangan, sosok yang menyebar undangan untuk hadir di gelanggang judi sabung ayam di Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
-
Padahal, menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian, judi sabung ayam itu sejak tahun 2023-2025.
-
Keheranan majelis hakim atas jawaban dari saksi dalam sidang penembakan 3 anggota polisi di Negara Batin, Way Kanan, Lampung, terdakwa Kopda Bazarsah.
-
Pasalnya Aipda Wara Andany sering menjawab tidak tahu saat ditanya hakim ketua Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto
-
N adalah salah satu saksi kasus penembakan tiga anggota polisi oleh oknum anggota TNI di Way Kanan.
-
Terungkap, ternyata Peltu Lubis sempat ajak Kopda Bazarsah kabur saat arena judi sabung ayam dan koprok digerebek polisi.
-
Ada satu hal yang dilakukan Peltu Lubis sebelum menggelar judi sabung ayam dan koprok di Negara Batin, Way Kanan, Lampung, yakni menelpon Kapolsek.
-
Isu mengenai setoran yang diberikan ke Kapolsek Negara Batin dari pelaku penembakan, Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis, membuat banyak orang bertanya.
-
Peltu Lubis mengaku heran, karena sudah rutin kasih jatah Rp 1 juta ke Kapolsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, setiap buka gelanggang sabung ayam.
-
Pengakuan mengejutkan Peltu Yun Heri Lubis saat menjadi saksi atas kasus penembakan 3 anggota polisi dengan terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah.
-
Senjata api alias senpi laras panjang yang digunakan oknum anggota TNI, Kopda Bazarsah, tembak mati 3 polisi di Way Kanan ternyata hasil kanibalan.
-
Terungkap asal senjata api laras panjang yang dipakai Kopda Bazarsah tembak mati 3 anggota polisi di arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
-
Dosen FH Unila, Irzal Fardiansyah, mengapresiasi atas kondusifitas dalam penegakan hukum pada sidang 2 oknum TNI AD yang tembak 3 Polisi Way Kanan.
-
Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP.