TOPIK
Mudik Lebaran 2021
-
Jefry mengatakan Tim AirNav Indonesia sebagai media penyedia pelayanan Navigasi di Indonesia mendukung penuh intruksi yang dikeluarkan oleh pemerintah
-
Ratusan personel gabungan tersebut terdiri dari Kepolisian, TNI, Satpol-PP, Dishub, BPBD, Tenaga Kesehatan, dan Senkom.
-
Pihak Bandara Raden Inten II Lampung menggelar apel persiapan larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021, Kamis (6/5/2021).
-
Arus penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, masih terpantau normal.
-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus mengupayakan agar wabah virus corona cepat hilang.
-
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang memastikan tidak melakukan penjualan tiket keberangkatan di masa larangan mudik lebaran.
-
Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer setempat mudik lebaran Idul Fitri 1442 hijriah.
-
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang belum memutuskan kebijakan perjalanan kereta api pada masa larangan mudik lebaran 2021.
-
Jajaran Polsek Sekincau memasang sejumlah banner berisi imbauan larangan mudik pada sejumlah titik di Kecamatan Sekincau, Lampung Barat.
-
Untuk penyekatan pada saat larangan mudik lebaran 6-17 Mei mendatang, akan ada 5 pos cek poin untuk di wilayah Lampung Selatan.
-
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dishub telah menyiapkan Rencana Kerja Operasional (Renops) untuk penyekatan 5 titik antisipasi mudik.
-
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengingatkan kembali mengingatkan agar para ASN dan masyarakat tidak melakukan mudik Lebaran 6-17 Mei nanti.
-
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat melakukan mudik lebaran 2021.
-
PT ASDP Indonesia Ferry (persero) akan mengunci sistem penjualan tiket penumpang dan kendaraan pada 6-17 Mei mendatang.
-
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi mengeluarkan surat edaran larangan mudik Lebaran 2021 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara di Bumi Ruwai Jurai.
-
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik pada lebaran 2021 atau 1442 Hijriah.
-
Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Lampung menyayangkan keputusan pemerintah pusat melarang mudik Lebaran 2021.
-
Menurut Eva jika pemerintah pusat sudah mengintruksikan untuk melakukan larangan mudik, maka pemerintah daerah akan menerapkan peraturan yang sama.
-
Pemerintah pusat memutuskan melarang mudik Lebaran 2021 bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Larangan mudik akan berlaku selama 12 hari yakni 6-17 Mei
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved