TOPIK
Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
-
Oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara sempat dituntut hukuman 10 tahun penjara.
-
Terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila, oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara pindah kamar ke 'hotel prodeo' lapas.
-
Sebagai ganjarannya, warga Desa Gunung Kembar, Munjungan, Trenggalek, Jawa Timur itu divonis tujuh tahun penjara karena mencabuli anak majikannya.
-
Seorang sopir pribadi bernama Eko Wahyudi (36) mengancam korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
-
JPU Dimas T Sanny menyampaikan bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul itu di lingkungan sekolah anak korban AK.
-
Cabuli gadis di bawah umur, seorang pria diganjar hukuman tujuh tahun penjara.
Pria ini diketahui bernama Eko Wahyudi (36), warga Desa Gunung Kembar,
-
Pria yang bekerja sebagai sopir pribadi ini pun duduk di kursi pesakitan PN Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020).
-
Eko Wahyudi (36), warga Desa Gunung Kembar, Munjungan, Trenggalek, Jawa Timur, mengucapkan terima kasih karena dijatuhi vonis tujuh tahun penjara.
-
Cabuli gadis di bawah umur, seorang pria diganjar hukuman tujuh tahun penjara.
-
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna Sari menyampaikan kedua saksi korban sempat menolak kemauan pelaku.
-
Terdakwa kemudian mengajak kedua saksi korban masuk ke dalam rumah dan memperlihatkan kemaluannya.
-
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna Sari menyampaikan perbuatan terdakwa Bariyanto bermula pada Sabtu 25 Januari 2020 sekira pukul 08.00.
-
Terdakwa Bariyanto (48) diganjar hukuman lebih ringan empat tahun dari tuntutan.
-
Video YouTube Terbukti bersalah lakukan tindak pidana Pencabulan, seorang pria diganjar hukuman delapan tahun.
-
Terbukti bersalah lakukan tindak pidana pencabulan, seorang pria diganjar hukuman delapan tahun.