Penertiban Lahan Pemprov Lampung

Ternyata Ada Jual Beli di Lahan yang Ditertibkan Pemprov Lampung di Sabah Balau Lamsel

Adanya jual beli tersebut diakui sejumlah warga yang rumahnya digusur gegara dinilai berdiri di lahan milik Pemprov Lampung. 

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
TERTIBKAN ASET LAHAN: Penampakan escavator saat melakukan penertiban rumah warga yang menempati aset lahan milik Pemprov Lampung di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan. Rabu (12/2/2025). Sejumlah warga yang rumahnya digusur mengaku bermukim di lokasi tersebut karena tanahnya beli. 

Warga lainnya, Nurawi mengaku mendapatkan uang dari Pemprov Lampung. Namun, jumlahnya tidak sebanding dengan kerugian yang dialami.

"Ada sih ganti ruginya Rp 2,5 juta. Tapi menurut saya itu penghinaan. Apa itu katanya kerohiman," tuturnya.

Nurawi mengatakan bahwa nilai yang diberikan pemerintah tidak sebanding dengan uang yang sudah dikeluarkan untuk membangun rumah.

Alhasil kini warga tidak punya tempat tinggal lagi setelah digusur.

Hal tersebut juga dirasakan Isnaini yang bingung cari tempat tinggal setelah rumahnya digusur.

"Saat ini masih bingung belum ada rencana mau tinggal di mana. Saya tidak mengambil uang kompensasi yang diberikan Pemprov Lampung," ujarnya.

Mayoritar warga menolak uang dari Pemprov Lampung yang dinilai tidak sebanding. 

Warga lainnya, Jamal menyebut hanya empat warga yang menerima uang Rp 2,5 juta untuk mengosongkan rumahnya.

Sementara 56 warga lain menolak tawaran tersebut. 

Atas kekecewaan itu warga berharap bisa bertemu Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pemprov Pastikan Tak Ada Ganti Rugi 

Pemprov Lampung memastikan tidak ada ganti rugi dalam penertiban lahan di Sabah Balau, Lampung Selatan.

Kepastian tidak adanya ganti rugi tersebut disampaikan Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Sujarwo, Rabu (12/2/2025).

Menurut Sujarwo, warga yang mendiami lahan Pemprov Lampung di Sabah Balau tersebut tidak mempunyai legal standing untuk mendirikan bangunan.

Sujarwo menegaskan, apa yang dilakukan Pemprov Lampung bukan sebagai tindakan eksekusi. Melainkan penertiban kembali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved