Penertiban Lahan Pemprov Lampung

Ternyata Ada Jual Beli di Lahan yang Ditertibkan Pemprov Lampung di Sabah Balau Lamsel

Adanya jual beli tersebut diakui sejumlah warga yang rumahnya digusur gegara dinilai berdiri di lahan milik Pemprov Lampung. 

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
TERTIBKAN ASET LAHAN: Penampakan escavator saat melakukan penertiban rumah warga yang menempati aset lahan milik Pemprov Lampung di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan. Rabu (12/2/2025). Sejumlah warga yang rumahnya digusur mengaku bermukim di lokasi tersebut karena tanahnya beli. 

"Kami sebagai kuasa hukum mengembalikan siapa yang berhak mengelola memanfaatkan lahan ini," kata Sujarwo, Rabu.

Sujarwo juga menegaskan, tidak ada ganti rugi yang diberikan kepada warga yang menempati lahan Pemprov Lampung itu.

"Dari BPKAD memberikan santunan apabila mereka sukarela meninggalkan tempat yang mereka diami selama ini. Nilainya Rp 2,5 juta," ujarnya.

Pemprov Lampung mengklaim, sebelum penertiban itu dilakukan sudah melaksanakan sosialisasi ke warga yang menempati aset lahan milik pemerintah itu.

Penertiban aset lahan yang ada di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan tersebut dilaksanakan Rabu (12/2/2025).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengungkap asal usul lahan tersebut.

Lahan yang ditertibkan itu, menurut dia, aset pemerintah yang diperoleh dari PTP X.

Aset lahannya telah bersertifikat resmi sejak diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Lampung Selatan dan Bandar Lampung.

Pemprov mengklaim telah melakukan sosialisasi kepada warga yang mendiami lahan tersebut sejak 2012, saat jumlah bangunan masih sedikit.

Namun, seiring waktu, pemukiman semakin padat tanpa dokumen kepemilikan yang sah.

"Kalau semua asetnya bisa ditempati oleh orang, besok-besok yang lain duduk di situ membangun rumah." 

"Maka sebagai pengelola negara, kami diawasi oleh MCP KPK, untuk memastikan aset Pemprov Lampung berada di tangan yang tepat," kata Marindo. 

Marindo menyampaikan, jika di lahan itu nantinya akan digunakan untuk wilayah pertanian, perkebunan. 

"Kemudian kami juga ada aset yang akan digunakan untuk instansi vertikal mungkin bisa di sana," sebut Marindo.

Adapun total luasan lahan, ucap Marindo, yakni mencapai 65 hektare. Sementara yang ditertibkan pada Rabu (12/2/2025) seluas 6-7 hektare. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved