TAG
Pengadilan Negeri Tanjungkarang
-
Berawal dari bayar utang, terdakwa Jaru Maun (50) ngecor solar di 60 jeriken.
Rabu, 29 Juli 2020
-
Jaru Maun (50) warga Jabung, Lampung Timur, dinyatakan bersalah melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha.
Rabu, 29 Juli 2020
-
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desna Indah Meysari menyebutkan, setelah pulang ke rumah terdakwa, saksi N merasa curiga.
Selasa, 28 Juli 2020
-
Pamit pulang ke pemilik kebun cabai, AC (27) malah cabuli IM (11) di samping rumah.
Selasa, 28 Juli 2020
-
Lanjutnya, terdakwa AC melihat anak korban IM sedang tiduran di ruang tamu sambil memainkan ponsel.
Selasa, 28 Juli 2020
-
Oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara sempat mengiming-imingi korbannya dengan bayaran sebesar Rp 50 ribu.
Kamis, 16 Juli 2020
-
Modus minta tolong nyalakan kipas angin, oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara malah gerayangi korban.
Kamis, 16 Juli 2020
-
Oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara melakukan tindak pidana asusila sejak Desember 2019 hingga Januari 2020.
Kamis, 16 Juli 2020
-
Oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara sempat dituntut hukuman 10 tahun penjara.
Kamis, 16 Juli 2020
-
Terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila, oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara pindah kamar ke 'hotel prodeo' lapas.
Kamis, 16 Juli 2020
-
Selain rekening gendut, terdakwa Jepri Susandi miliki aset bergerak dan tidak bergerak yang nilainya hingga ratusan juta rupiah.
Selasa, 14 Juli 2020
-
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan, bahwa terdakwa tidak mempunyai pekerjaan tetap.
Selasa, 14 Juli 2020
-
Lima kali lakukan perdagangan narkotika jenis sabu, Jepri Susandi (41) tidak turun langsung ke Bandar Lampung.
Selasa, 14 Juli 2020
-
Alih-alih jadi bos angkot (angkutan kota), kekayaan Jepri bersumber dari perdagangan narkotika sejak tahun 2015.
Selasa, 14 Juli 2020
-
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna Sari menyampaikan kedua saksi korban sempat menolak kemauan pelaku.
Senin, 6 Juli 2020
-
Terdakwa kemudian mengajak kedua saksi korban masuk ke dalam rumah dan memperlihatkan kemaluannya.
Senin, 6 Juli 2020
-
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna Sari menyampaikan perbuatan terdakwa Bariyanto bermula pada Sabtu 25 Januari 2020 sekira pukul 08.00.
Senin, 6 Juli 2020
-
Terdakwa Bariyanto (48) diganjar hukuman lebih ringan empat tahun dari tuntutan.
Senin, 6 Juli 2020
-
Terbukti bersalah lakukan tindak pidana pencabulan, seorang pria diganjar hukuman delapan tahun.
Senin, 6 Juli 2020
-
Pilih pikir-pikir atas putusan hakim, JPU KPK sebut akan lapor ke pimpinan.
Kamis, 2 Juli 2020