TOPIK
Kasus Suap Lampung Selatan
-
Taufik Hidayat mengaku pembuatan lelang penawaran milik rekanan dilakukan sejak tahun 2014 sebelum Zainudin Hasan menjabat sebagai Bupati Lamsel.
-
Yudi mengatakan pembuatan dokumen penawaran milik rekanan ditujukan agar bisa lolos dan jadi pemenang.
-
sidang suap fee proyek Lampung Selatan jilid II dengan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3/2/2021).
-
Sidang perkara suap free proyek Lampung Selatan jilid II kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3/3/2021).
-
terdakwa Syahroni langsung ajukan Justice Collaborator (JC) kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/2/2021).
-
Taufiq menuturkan jika terdakwa Syahroni telah menerima uang komitmen fee proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016 dan 2017.
-
Kumpulkan uang komitmen fee sampai Rp 54 miliar, terdakwa Hermansyah Hamidi gunakan untuk kepentingan pribadinya sampai Rp 5 miliar.
-
Uang komitmen fee Rp 54 miliar dikumpulkan dari tiga bidang di PUPR, berikut rinciannya.
-
JPU Taufiq mengatakan uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah rekanan yang akan mendapatkan kegiatan proyek di Dinas PUPR.
-
Sidang ini merupakan lanjutan perkara suap fee proyek yang telah menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
-
Alhasil, putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang belum berkekuatan hukum tetap.
-
Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang atas perkara Zainudin Hasan, Rabu 3 Juli 2019.
-
Hakim Pengadilan Tinggi Lampung menolak permohonan banding yang diajukan terdakwa kasus suap proyek infrastruktur di Lampung Selatan Zainudin Hasan.
-
Hingga saat ini PN Tipikor Tanjungkarang masih memproses pengajuan banding JPU KPK dan kuasa hukum terkait sidang putusan perkara Zainudin Hasan.
-
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan kembali jalani sidang lanjutan kasus fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan
-
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan akan kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.
-
Majelis hakim perkara dugaan Korupsi Fee Setoran Proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Anjar Asmara.
-
Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Agus Bhakti Nugroho, terdakwa dugaan Korupsi Fee Setoran Proyek di Dinas PUPR.
-
Dua terdakwa dugaan korupsi Fee Setoran Proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara banyak menundukan kepala.
-
Persidangan kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan diundur minggu depan
-
Terdakwa Agus Bakti Nugroho, anggota DPRD nonaktif Provinsi Lampung, berurai air mata saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya secara pribadi.
-
Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan, mengakui terima aliran dana terkait fee proyek di Dinas PUPR.
-
BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Ngaku Cuma Terima Uang Fee Proyek Rp 37 Miliar Selama 2 Tahun
-
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan mengaku selalu mengingatkan orang-orang terdekatnya untuk tidak main proyek.
-
Dalam sidang, Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan selaku terdakwa membantah sejumlah tuduhan yang disangkakan kepada dirinya.
-
Dalam persidangan tersebut, Ken Leksono mengklaim kapal speed boat milik Zainudin yang bernama Krakatau tercatat masih aset PT Jhonlin Marine Trans.
-
Jadi Justice Collaborator, Agus BN dan Anjar Asmara Dapat 'Hadiah' Tuntutan 4 Tahun
-
Kuasa hukum mengaku bersyukur atas tuntutan empat tahun yang diberikan kepada terdakwa Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara.
-
BREAKING NEWS - Jaksa KPK Beberkan Alasan Agus BN dan Anjar Asmara Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara
-
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, dalam sidang kali ini pihaknya menghadirkan saksi terkait dengan perkara TPPU Zainudin Hasan.