TOPIK
Narkoba
-
"Tersangka pernah dihukum penjara dengam hukuman penjara selama 18 bulan. Dia bebas pada tahun 2013 lalu,"
-
"Anggota datang dan menggeledah kamar Rahman. Di kamar itu ditemukan sabu-sabu 40 gram," papar Yani kepada wartawan, Minggu (4/1/2015).
-
Sabu-sabu sebanyak 40 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip tempat pembungkus sabu dan satu unit telepon genggam.
-
"Pada saat turun dari mobil bersama petugas, Rahman kabur. Sempat terjadi kejar mengejar hingga akhirnya petugas terpaksa melumpuhkan tersangka."
-
"Mereka bisa dijerat tentang penyalahgunaan narkotika, Pasal 127," beber Kasat Narkoba Ajun Komisaris Jhon Kennedy, Kamis (1/1/2015).
-
Dua jarum suntik yang masih ada bekas darahnya kita amankan, berikut empat pemuda yang diduga menggunakan putau," kata Kennedy.
-
"Mereka ditangkap setelah selesai menyuntikkan putau. Saat ini, keempatnya sudah diamankan di Polres Lampung Utara,"
-
Hari terakhir di tahun 2014, Satuan Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan empat orang pemakai putau.
-
Tersangka Hendro membantah barang bukti 11 paket ganja yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya.
-
pihaknya menemukan 11 paket daun ganja di atas kusen pintu kamar saat menggerebek rumah
-
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menggerebek sebuah rumah di Jalan Slamet Riyadi
-
Sebelum membawa barang haram tersebut ke Bandar Lampung, Toni telah singgah di Metro dan "menurunkan" ekstasi sebanyak 2.500 butir.
-
"Barang bukti tersebut ternyata mau diedarkan di Bandar Lampung. Kami duga untuk tahun baru," ujar Yustam kepada wartawan,
-
Toni ternyata membuang ekstasi di daerah Jalan Pulau Tirtayasa, Gang Pulau Belitung, Sukabumi.
-
"Petugas datang ke tempat tersebut dan hanya ada Toni. Awalnya ada dua orang namun satu tersangka berhasil melarikan diri,"
-
Ternyata betul, saat digeledah dia membawa sabu-sabu seberat 356 gram," kata Yustam.
-
Dari Toni, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 356 gram dan 2.460 butir pil ekstasi.
-
Tersangka pengedar sabu-sabu Pristianto mengaku mendapat upah dari pengedar berinisial EI sebesar Rp 25 ribu
-
tersangka Pristianto adalah pemain baru dalam bisnis sabu-sabu.
-
Polisi menangkap Pristianto di rumahnya di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Kupang Raya, Telukbetung Selatan.
-
Dalam pertimbangan JPU Arinto, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Wahyu telah melanggar program pemerintah yang sedang gencar
-
Wahyu Pani Setiawan (24) warga Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung dituntut selama 5 tahun dan 6 bulan penjara terkait kepemilikan narkotika
-
Jajaran Sat Narkoba Polres Lampung Selatan juga berhasil menggagalkan upaya pengiriman paket 2 Kg sabu-sabu.
-
Jajaran Sat Narkoba Polres Lampung Selatan mengamankan kurir pembawa paket narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 1.505 butir.
-
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap dua pengedar sabu-sabu di dua tempat berbeda
-
etugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap remaja berusia 16 tahun berinisial G.
-
Saprin, tersangka pengedar sabu-sabu, menuturkan, dirinya sudah kecanduan kristal haram tersebut sejak satu tahun lalu.
-
Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Inspektur Satu Herlan Arfa mengatakan, pada saat penangkapan terhadap G dan Saprin
-
Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Suherman (18)
-
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap Zahrovi (38) di Perumahan Korpri Jalan Ryacudu, Kelurahan Sukarame.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved