TAG
rokok ilegal
-
Tersangka Penyelundupan Rokok Ilegal di Lamsel Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Pelaku penyeludupan dan penyebaran rokok-rokok ilegal terancam hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.
Senin, 10 Januari 2022 -
DJBC Sumbagbar Musnahkan 12,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,5 Miliar
DJBC Sumatera Bagian Barat musnahkan barang bukti tindak pidana khusus cukai dan barang milik negara sebanyak 12.314.024 batang rokok ilegal.
Rabu, 24 November 2021 -
VIDEO Modus Kamuflase, Rokok Ilegal Diamankan di Lampung Selatan Bernilai Rp 946 Juta
Kabid Penindakan dan Penyidikan DJBC Sumbagbar Kunto Prasti Trenggono mengatakan, truk BG 87XX FO dikamuflase muatannya dengan menggunakan perabotan r
Kamis, 14 Oktober 2021 -
Sopir Truk Bawa Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Berasal dari Lampung
Kabid Penindakan dan Penyidikan DJBC Sumbagbar Kunto Prasti Trenggono mengatakan, HDR merupakan warga Lampung.
Kamis, 14 Oktober 2021 -
BREAKING NEWS Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan
Kabid Penindakan dan Penyidikan DJBC Sumbagbar Kunto Prasti Trenggono mengatakan, rokok ilegal tersebut terdiri dari berbagai merek.
Kamis, 14 Oktober 2021 -
Dalam Penindakan Barang Ilegal Bea Cukai Selalu Lakukan Koordinasi
Sesuai perundang-undangan, penindakan terhadap barang ilegal Bea Cukai selalu lakukan koordinasi.Hal ini diungkapkan oleh Kakanwil Sumbagsel.
Selasa, 15 September 2020 -
VIDEO 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Bandar Lampung
Sebanyak 6,5 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung.
Selasa, 15 September 2020 -
Periode Januari-Agustus 2020 Bea Cukai Bandar Lampung Sita 13,9 Juta Rokok Ilegal
KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung juga telah menyita sebanyak 13,9 juta batang rokok ilegal di tahun 2020.
Selasa, 15 September 2020 -
Musnahkan Barang Ilegal, Bea Cukai Bandar Lampung Klaim Selamatkan Kerugian Negara 2,904 Miliar
KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung klaim selamatkan kerugian negara Rp 2,904 miliar.
Selasa, 15 September 2020 -
BREAKING NEWS 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Bandar Lampung
Jutaan batang rokok ini dimusnahkan di TPP PT Fortuna Mulia Indonesia Jalan Yos Sudarso Sukaraja Bandar Lampung, Selasa (15/9/2020).
Selasa, 15 September 2020 -
Gubernur Arinal Dukung Kanwil DJBC Sumbagbar Berantas Rokok dan Miras Ilegal
(Pemprov) Lampung mendukung upaya yang dilakukan DJBC Sumbagbar dalam memberantas rokok dan minuman ilegal.
Kamis, 6 Agustus 2020 -
Kanwil DJBC Sumbagbar Akui Lampung Jalur Distribusi Rokok dan Miras Ilegal
Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Sumbagbar mengakui jika Lampung menjadi jalur distribusi rokok dan minuman keras ilegal.
Kamis, 6 Agustus 2020 -
DJBC Sumbagbar Musnahkan Barang Ilegal dengan Potensi Kerugian Negara Rp 10 Miliar
Kunto, Kabid Penindakan dan Penyidikan DJBC Sumbagbar mengatakan barang yang dimusnahkan ini hasil dari penindakan dan penyidikan.
Kamis, 6 Agustus 2020 -
Sergap Kapal Penyelundup di Tengah Laut, Pasukan TNI AL Gagal Tangkap Para Pelaku
Penyergapan TNI AL di perairan Jambi hanya mengamankan kapal dan barang selundupan berupa rokok ilegal.
Kamis, 12 Desember 2019 -
BREAKING NEWS - 15 Kasus Ditangani Bea Cukai Sumbagbar, 11 Kasus Disinergikan dengan Kejaksaan
BREAKING NEWS - 15 Kasus Ditangani Bea Cukai Sumbagbar, 11 Kasus Disinergikan dengan Kejaksaan
Kamis, 31 Oktober 2019 -
BREAKING NEWS - Ribuan Batang Rokok yang Dimusnahkan Ada yang Ditangani Kejari Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Ribuan Batang Rokok yang Dimusnahkan Ada yang Ditangani Kejari Bandar Lampung
Kamis, 31 Oktober 2019 -
BREAKING NEWS - Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 10.100.406 Batang Rokok Tanpa Cukai
BREAKING NEWS - Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 10.100.406 Batang Rokok Tanpa Cukai
Kamis, 31 Oktober 2019 -
Bea dan Cukai Bandar Lampung Musnahkan 6 Juta Rokok dan 3 Ribu Miras ilegal Senilai Rp 5,6 Miliar
Direktorat Jendral Bea Dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Sumbagbar KPPPBC TMP B Bandar Lampung melakukan pemusnahan barang milik negara.
Kamis, 22 Agustus 2019 -
VIDEO - 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 500 Juta Dimusnahkan
Sebanyak 3,5 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP).
Sabtu, 11 Agustus 2018 -
3,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 500 Juta Dimusnahkan
Bahkan, juga terdapat 1.100 buah mainan anak-anak berupa mainan Pokemon atau military toys yang tidak memiliki perizinan impor.
Jumat, 10 Agustus 2018