TOPIK
Sidang Narkoba di Bandar Lampung
-
Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengganjar lima terdakwa jaringan pengiriman narkotika 41,6 kilogram sabu dengan hukuman mati.
-
Melalui Penasihat Hukumnya, Deswandi, mengatakan pihaknya menyatakan banding.
-
Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengganjar lima terdakwa jaringan pengiriman narkotika 41,6 kilogram sabu dengan hukuman mati.
-
Keempat terdakwa ini yaitu, Hatami alias Iyom, Supriyadi alias Udin, Jepri Susandi alias Uje dan Suhendra alias Midun.
-
Aslan menambahkan untuk hal yang meringankan majelis hakim menilai tidak ada.
-
PN Tanjungkarang mengganjar lima terdakwa jaringan pengiriman narkotika 41,6 kilogram sabu dengan hukuman mati.
-
Setelah menerima titipan dari Aceng, Ahmad Fergiawan menyimpan sabu di bawah televisi.
-
Terima titipan sabu dari Aceng (DPO), terdakwa hisap satu bungkus sabu yang dititipkan.
-
Terdakwa Ahmad Firgiawan miliki sabu setelah mendapat titipan dari temannya.
-
Kuasai Narkotika jenis sabu, seorang pria diganjar hukuman penjara selama enam tahun.
-
Putusan terhadap Ahmad Firgiawan lebih ringan satu tahun, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman penjara selama 7 tahun.
-
Kuasai Narkotika jenis sabu, seorang pria diganjar hukuman penjara selama enam tahun.
-
Selain rekening gendut, terdakwa Jepri Susandi miliki aset bergerak dan tidak bergerak yang nilainya hingga ratusan juta rupiah.
-
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan, bahwa terdakwa tidak mempunyai pekerjaan tetap.
-
Lima kali lakukan perdagangan narkotika jenis sabu, Jepri Susandi (41) tidak turun langsung ke Bandar Lampung.
-
Alih-alih jadi bos angkot (angkutan kota), kekayaan Jepri bersumber dari perdagangan narkotika sejak tahun 2015.
-
Tak cukup dituntut hukuman mati, Jepri Susandi (41) Bos Angkot Pandeglang Banten yang jadi bandar narkoba bakal dikuras hartanya.
-
Jepri Susandi tidak hanya menjalani tindak pidana narkotika tetapi juga tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
-
Tak hanya dituntut hukuman mati, pengedar sabu asal Aceh Muntasir juga bakal dimiskinkan.
-
Penasihat hukum Suhendra alias Midun keberatan atas tuntutan hukuman mati yang dilayangkan oleh JPU kepada kliennya.
-
Warga Jalan Pendawa, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung ini mendapat tugas membawa mobil Toyota Fortuner berisi sabu seberat 41
-
Begitu mendapat perintah, Midun mengambil mobil berisi sabu asal Aceh itu di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), Bandar Lampung.
-
Suhendra alias Midun, warga Jalan Pendawa, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, dituntut hukuman mati.
-
Sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa Muntasir menghubungi saksi Jefri Susandi alias Uje yang sedang ditahan di Lapas Rajabasa.
-
Pengedar sabu asal Aceh, Muntasir (37) yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung akhir tahun 2019 lalu terpaksa gigit jari.
-
JPU Roosman Yusa menyatakan terdakwa Midun bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum.
-
Terdakwa Muntasir bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
-
"Terdakwa membeli dengan harga Rp 2,25 juta dari Sulman alias Dare (DPO)," ujar JPU, Selasa 30 Juni 2020.
-
Geledah rumah terdakwa Misdar, polisi temukan narkotika jenis sabu seberat 3,07 gram.
-
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabiin menyampaikan terdakwa Jandi langsung menyerahkan satu plastik bening berisi sabu ke terdakwa Misdar.