TOPIK
Pilkada Bandar Lampung 2020
-
Pembatalan paslon nomor urut 3 itu oleh KPU setelah Eva-Deddy didiskualifikasi melalui putusan majelis sidang Bawaslu Lampung.
-
Eva Dwiana-Deddy Amarullah menempuh jalur hukum pasca didiskualifikasi oleh KPU Bandar Lampung, Jumat (8/1/2021) malam.
-
Keputusan itu diambil setelah KPU Bandar Lampung menggelar rapat di kantor KPU setempat, Jumat (8/1/2021) malam.
-
Kuasa hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Juendi Leksa Utama mengatakan pihaknya menghormati keputusan KPU Bandar Lampung
-
KPU Bandar Lampung menjalankan keputusan Bawaslu Provinsi Lampung yang membatalkan pasangan nomor 03 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah
-
KPU Bandar Lampung mengambil sikap melaksakanan putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
-
Namun, pleno untuk menentukan nasib pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah itu digelar tertutup.
-
KPU Bandar Lampung akan menggelar rapat pleno guna memutuskan nasib Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
-
Selain konsolidasi, pihaknya juga mengupayakan agar proses pengawalan keputusan KPU Bandar Lampung juga diikuti oleh publik.
-
Hal itu dilakukan Eva Dwiana untuk tetap menjaga kesehatan jasmaninya..
-
Tim Yutuber mulai melakukan konsolidasi di Posko Pemenangan Yutuber sejak pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB.
-
Partai pengusung Eva-Deddy di Pilkada Bandar Lampung 2020 ini membentuk tim hukum untuk memberikan advokasi.
-
Handoko menuturkan, jika pihak paslon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah kurang puas, maka bisa melakukan upaya hukum.
-
Yusuf Kohar mengaku sedang menenangkan diri sembari melihat kondisi dan situasi politik pasca putusan tersebut.
-
Yunus menuturkan, pihaknya juga berencana untuk melaporkan Bawaslu Provinsi Lampung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
-
Putusan Bawaslu Lampung dalam sengketa tersebut yakni mendiskualifikasi paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang terbukti melakukan pelanggaran TSM.
-
Julian manaf juga meminta KPU dapat segera menindaklanjuti putusan tersebut atas rekomendasi Bawaslu Lampung.
-
Artinya Eva Dwiana-Deddy Amarullah masih memiliki kesempatan tetap dinyatakan menang di Pilkada Bandar Lampung.
-
KPU Bandar Lampung bisa menolak keputusan Bawaslu Lampung dengan alasan tertentu, atau KPU mengikuti sanksi pembatalan sesuai keputusan Bawaslu.
-
Dengan begitu, sidang membatalkan kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Pilkada Bandar Lampung 2020.
-
Dedy menjelaskan, ada waktu tiga hari kerja bagi KPU menanggapi hasil putusan majelis persidangan, dalam hal ini Bawaslu Provinsi Lampung.
-
Kedua, pembagian uang Rp 200 ribu kepada kader PKK di dua kecamatan. Ketiga, ketua PKK Bandar Lampung adalah calon wali kota Bandar Lampung.
-
Sebagai tindak lanjut, Eva Dwiana mengatakan pihaknya akan melayangkan keberatan dengan tahapan hukum yang berlaku.
-
Rycko mengatakan, putusan persidangan merupakan hal yang paling serius dalam proses upaya hukum.
-
Artinya, sidang juga menganulir kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Pilkada Bandar Lampung 2020.
-
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan.
-
Sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM memutuskan, Bawaslu diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
-
Kuasa hukum paslon Yutuber, Ahmad Handoko, minta KPU Bandar Lampung secepatnya diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
-
Tuntutan pelapor paslon Yutuber agar Bawaslu diskualifikasi Eva Dwiana, dalam sidang sengketa dugaan pelanggaran administrasi TSM dikabulkan majelis.
-
gabungan TNI-Polri dari Polresta Bandar Lampungdan Kodim 0410 Bandar Lampung bersiaga mengamankan jalannya sidang putusan tersebut.