TOPIK
Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
-
Atas perbuatan terdakwa I (41), korban NY merasa trauma.Dalam dakwaannya, JPU Eka Septianasari menyampaikan..
-
JPU Eka Septianasari menyampaikan saat sedang melakukan pencabulan terdakwa sempat mengancam korban NY.
-
Dalam dakwaannya, JPU Eka Septianasari menyampaikan perbuatan terdakwa I(41) berawal pada Mei 2011.
-
Iswadi (41), warga Kemiling, Bandar Lampung, dituntut hukuman 18 tahun penjara karena menyetubuhi anak kandungnya.
-
Setubuhi anak kandung sendiri, seorang buruh di Bandar Lampung dituntut hukuman 18 tahun penjara.
-
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis Mustika menyampaikan perbuatan terdakwa dilakukan setiap mengaji.
-
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis Mustika menyampaikan bahwa terdakwa mengajar ngaji di rumah.
-
Atas vonis yang kedua kalinya, terdakwa Muhammad Yaman kembali ajukan banding.
-
Vonis majelis hakim lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa.
-
Terdakwa Yaman sendiri kembali divonis oleh Pengadilan Negeri Tanjungakarang atas perkara Pencabulan yang dilaporkan di Polresta Bandar Lampung.
-
Diancam visum oleh keluarga, korban akui telah berhubungan layaknya suami istri dengan terdakwa.
-
Dalam dakwaannya Jaksa Penutut Umum (JPU) Gustina menyampaikan terdakwa bersama korban berduaan di kamar sembari tiduran.
-
Lakukan Pencabulan terhadap gadis di bawah umur, seorang pelajar diganjar hukuman lima tahun.
-
Perbuatan cabul terdakwa dilakukan di sebuah kamar kos yang ada di seputaran Rajabasa.
-
Divonis lima tahun, terdakwa perkara pencabulan Jaya Haryanson (19) nyatakan pikir-pikir.
-
Lakukan perbuatan cabul terhadap gadis di bawah umur, seorang pelajar diganjar hukuman lima tahun.
-
Aksi pencabulan Fery Irawan (18) diketahui paman korban. Saat itu, Fery dan korban EAP (14) dipergoki sedang berduaan di dalam kamar.
-
Bujuk rayu Fery Irawan (18) membuat hati EAP (14) luluh. Fery pun berhasil merenggut keperawanan sang gadis.
-
Terdakwa menyanggupi permintaan tersebut namun dengan syarat korban mau menerima ajakan berhubungan layaknya suami istri.
-
Seorang pemuda di Bandar Lampung diganjar hukuman empat tahun penjara karena menggagahi bocah di bawah umur.
-
Fery Irawan (18), warga Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, dijatuhi vonis empat tahun penjara karena melakukan pen
-
Seorang pemuda di Bandar Lampung diganjar hukuman empat tahun penjara karena menggagahi bocah di bawah umur.
-
AS, bocah berusia empat tahun di Bandar Lampung, tak pernah menyangka bakal menjadi korban pencabulan.
-
Ris Gianto alias Aris (38), warga Sinar Mulya, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, sempat diancam delapan tahun penjara.
-
Ris Gianto alias Aris (38), warga Sinar Mulya, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, dijatuhi vonis enam tahun penjara.
-
Ris Gianto alias Aris (38), warga Sinar Mulya, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, dijatuhi vonis enam tahun penjara.
-
Oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara sempat mengiming-imingi korbannya dengan bayaran sebesar Rp 50 ribu.
-
Video YouTube terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila, oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara pindah kamar ke 'hotel prodeo' lapas.
-
Modus minta tolong nyalakan kipas angin, oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara malah gerayangi korban.
-
Oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara melakukan tindak pidana asusila sejak Desember 2019 hingga Januari 2020.