TOPIK
Pilkada Bandar Lampung 2020
-
Mahkamah Agung berkesimpulan dalil-dalil permohonan Pemohon beralasan hukum. Oleh karena itu, permohonan Pemohon patut untuk dikabulkan.
-
MA kabulkan gugatan keberatan atas pembatalan KPU Bandar Lampung yang dilayangkan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Pilkada Bandar Lampung 2020.
-
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan keberatan paslon Eva Dwiana-Deddy Amrullah di Pilkada Bandar Lampung 2020.
-
Dia mengaku sedang mempersiapkan beberapa berkas dan dokumen untuk pencabutan gugatan yang akan disampaikan dalam sidang pendahuluan.
-
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi, Ketua Divisi Hukum Robiul, dan Ketua Divisi SDM Hamami sudah tiba di Jakarta, Selasa (26/1/2021).
-
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mempersiapkan jawaban ke MK.
-
KPU Bandar Lampung mengaku telah menerima pemberitahuan dari MK sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
-
Pilkada Bandar Lampung 2020 - Paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo akan ajukan permohonan perbaikan gugatan kepada hakim MK.
-
Mahkamah Konstitusi (MK) jadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan atas gugatan paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), pada 28 Januari 2021.
-
Polemik pembatalan paslon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah terus berlanjut.
-
Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Imer Darius mengatakan, komentar yang disampaikan oleh Mendagri sangat disayangkan.
-
Menanggapi permintaan Mendagri, Fatikhatul Khoiriyah menjelaskan, putusan diskualifikasi tersebut sudah melewati proses persidangan.
-
Handi Mulyaningsih memprediksi gugatan keberatan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah bakal dikabulkan oleh MA.
-
Handi menyebutkan, ada tiga hal mendasar yang bisa menguatkan gugatan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah di Mahkamah Agung.
-
Konsultasi terkait gugatan perkara dari paslon Pilkada Bandar Lampung 2020 ke MA, yang mana sebelumnya Eva-Deddy didiskualifikasi Bawaslu.
-
Wiyadi, ketua Tim Pemenangan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah, mengaku pihaknya telah mendaftarkan gugatan tersebut ke MA melalui kuasa hukum.
-
Eva-Deddy didiskualifikasi Bawaslu Lampung karena dianggap melakukan pelanggaran TSM, Ketua Tim Pemenangan Eva-Deddy, Wiyadi, angkat bicara.
-
Langkah hukum yang ditempuh Eva Dwiana-Deddy Amarullah dengan menggugat putusan KPU Bandar Lampung ke Mahkamah Agung (MA) tak berjalan mulus.
-
Batas waktu untuk memberikan jawaban adalah tiga hari kerja sejak pemberitahuan perkara oleh MA.
-
Supervisi ini juga merupakan konsultasi dari KPU Kota Bandar Lampung, terkait gugatan MA
-
hingga kini sudah terhitung lima hari kerja KPU Bandar Lampung belum menerima adanya pemberitahuan laporan keberatan secara resmi dari MA.
-
pihak KBNU menerima hasil putusan yang diberikan KPU Bandar Lampung tentang pembatalan kemenanangan Eva-Deddy.
-
Doa bersama dilakukan di Pondok Pesantren Nashihudin, di Jalan Sejahtera, Gg Makmur 1, Kemiling Bandar Lampung, Selasa (12/1/2021).
-
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, putusan pembatalan yang dibacakan sudah sesuai dengan proses dan fakta persidangan.
-
Mingrum menuturkan, DPP PDIP juga turut memberikan advokasi kepada paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Mahkamah Agung (MA).
-
Penarikan permohonan PHP itu tercantum dalam surat Tanda Terima Surat Masuk Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK pada 8 Januari 2021.
-
DPP PKB ikut menyikapi konstelasi politik Pilkada Bandar Lampung 2020 pascaputusan Bawaslu Lampung.
-
Kuasa hukum Yutuber, Ahmad Handoko, mengatakan, keputusan KPU Bandar Lampung mendiskualifikasi paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah sudah tepat.
-
Eva Dwiana-Deddy Amarullah mengajukan gugatan ke MA karena didiskualifikasi oleh KPU Bandar Lampung.
-
Keberatan diajukan atas putusan pembatalan paslon nomor urut 3 itu oleh KPU setelah Eva-Deddy didiskualifikasi melalui putusan Bawaslu Lampung.