TOPIK
Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
-
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang suap fee proyek Lampung Utara, Selasa 9 Juni 2020.
-
Sidang yang digelar secara teleconfrance ini diagendakan dengan pembacaan tuntutan kepada empat terdakwa.
-
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mengembalikan uang kerugian negara Rp 1,475 miliar.
-
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1,475 miliar.
-
Sidang suap fee proyek Lampung Utara hampir berakhir, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang agendakan sidang tuntutan.
-
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara disebut sebagai anak kesayangan keluarga Tamanuri.
-
Usaha penyewaan gedung serba guna milik keluarga Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, hasilkan uang hingga Rp 100 juta per Minggu.
-
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang online lanjutan suap fee proyek Lampung Utara, Kamis 28 Mei 2020.
-
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang online lanjutan suap fee proyek Lampung Utara, Kamis 28 Mei 2020.
-
"Saat itu kami tanda tangan SPJ uang saku, dan saat itu saya diminta belikan jengkol, apa itu perintah bapak?" sahut Syahbudin.
-
Diminta kejujurannya oleh Jaksa KPK, Raden Syahril alias Ami mengaku ingin menangis.
-
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mengaku, tak pernah mendengar adanya permintaan DPRD Lampura untuk pengesahan APBD.
-
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang teleconfrance suap fee proyek Lampung Utara, Rabu 27 Mei 2020.
-
Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, akui terima uang sebesar Rp 600 juta dari mantan Kadis PUPR Lampura, Syahbudin.
-
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang teleconfrance suap fee proyek Lampung Utara, Rabu 27 Mei 2020.
-
Agung pun menyatakan bahwa ia tak pernah memerintahkan untuk mengambil fee di setiap pekerjaan sebesar 20 persen sebelum atau sesudah Syahbudin
-
Tak mau berlama-lama libur, Pengadilan Negeri Tanjungkarang langsung menggelar sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara pada H+2 Lebaran.
-
Syahbudin kembali mendapat teguran dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
-
Majelis hakim menegur Syahbudin karena membaca berita acara penyelidikan (BAP) saat memberi kesaksian.
-
Dalam persidangan kali ini, agendanya mendengarkan keterangan Syahbudin atas dua terdakwa, yakni Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril.
-
Terdakwa Syahbudin mengaku telah menyetorkan fee proyek sebanyak Rp 65 miliar selama ia menjabat sebagai Kadis PUPR Lampung Utara.
-
Atas permintaan Penasehat Hukum Agung Ilmu Mangkunegara persidangan suap fee proyek ditunda.
-
Jadi pejabat di Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbudin baru bagi pekerjaan di tahun kedua.
-
Seorang PNS di Lampung Utara bernama Dicky FS mengaku mendapatkan paket proyek dari Kadis PUPR Syahbudin.
-
Video Berita Tak hadir dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang minta JPU KPK bacakan BAP saksi.
-
Dalam persidangan teleconference suap fee proyek Lampung Utara, Rabu (20/5/2020), hanya dua saksi yang akan hadir.
-
Mantan Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Lampung Utara Wan Hendri mengaku telah menyetorkan fee sebesar Rp 1,3 miliar. Fee untuk Bupati nonaktif.
-
Pengadilan Negeri Tanjungkarang selesai memeriksa Wan Hendri sebagai saksi untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril alias Ami.
-
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara bantah semua pernyataan Wan Hendri saat bersaksi.
-
Wan Hendri Kadisdag Lampung Utara mengaku masih menyimpan sisa uang hasil fee proyek.