TOPIK
Kasus Suap Lampung Selatan
-
Mantan Plt Ketua DPW PAN Lampung Irfan Nuranda Djafar tak mengetahui dapat paket pekerjaan di Lampung Selatan.
-
Terdakwa Hermansyah Hamidi ternyata sempat meminta bantuan kepada makelar kasus (markus) agar terlepas dari jeratan KPK.
-
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan fee proyek Lampung Selatan Jilid II, Rabu (14/4/2021).
-
Saksi Nusantara sendiri sebagai rekanan kerap bertemu dengan terdakwa Syahroni.
-
Perusahaan dipinjam, Direktur CV Iman Jaya Teknik malah digaji oleh Ahmad Bastian Anggota DPD RI.
-
Ikut proyek lagi di tahun 2018, setoran fee Ketua DPD PAN Bandar Lampung Wahyu Lesmono jadi 10 persen.
-
Ikut proyek di Lampung Selatan, Ketua DPD PAN Bandar Lampung Wahyu Lesmono serahkan fee Rp 1,4 miliar kepada terdakwa Hermansyah Hamidi.
-
Sidang perkara fee proyek Lampung Selatan Jilid II kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (7/4/2021).
-
Berkilah tak mendapatkan proyek di Lampung Selatan, anggota DPD RI Ahmad Bastian menyetorkan uang Rp 500 juta ke Agus BN.
-
Rusman menuturkan, awal mula ia mendapat pekerjaan setelah berkenalan dengan Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi pada 2016.
-
Gilang Ramadhan saat bersaksi dalam perkara suap fee proyek Lampung Selatan jilid II dengan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni.
-
Hal ini diungkapkan Gilang saat bersaksi dalam perkara suap fee proyek Lampung Selatan jilid II dengan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan perkara suap fee proyek Lampung Selatan jilid II.
-
Nanang Ermanto mengaku beberapa kali menerima uang dari Zainudin Hasan yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan.
-
Majelis hakim PN Tanjungkarang pun mengingatkan Zainudin Hasan tentang ancaman hukuman karena memberikan keterangan palsu.
-
Bantah terima uang Rp 500 juta, saksi Agus Bhakti Nugroho akui hanya terima uang Rp 10 juta dari terdakwa Syahroni.
-
Saksi Agus BN menyampaikan selama tahun 2016 hingga 2018 ia mengambil uang fee rekanan dari terdakwa Syahroni.
-
Dari tahun 2016 hingga 2018 terdakwa Syahroni menjadi ATM mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
-
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara suap fee proyek jilid II Lampung Selatan. Kedua terdakwa yakni Hermansyah Hamidi.
-
Basuki mengaku saat bekerja di Pokja ia pernah dipanggil oleh Syahroni di Ragom Musfakat.
-
Mampir ke rumah terdakwa Hermansyah Hamidi saat ada penyerahan uang Rp 5 miliar, saksi Destrinal AZ ngotot cuma melihat mobil yang rusak.
-
Pada kesaksiaannya Destrinal sempat mengaku tak mengetahui adanya ploting proyek yang ada di lingkunangan Dinas PUPR Lampung Selatan.
-
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara fee proyek Lampung Selatan Jilid II
-
Sidang lanjutan fee proyek Lampung Selatan jilid dua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan hadirkan enam orang saksi.
-
Dalam sidang perkara dugaan fee proyek Lampung Selatan itu, Desi menegaskan selama bekerja di Dinas PUPR ia tak pernah menerima uang titipan fee proye
-
Terdakwa Hermansyah Hamidi bersikeras tak akui terima uang setoran fee proyek sebesar Rp 300 juta.
-
JPU KPK Taufiq Ibnugroho cecar saksi dalam sidang perkara fee proyek Lampung Selatan jilid dua di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/3/2021).
-
Baru menjabat dua bulan menjadi Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, terdakwa Hermansyah Hamidi sudah meminta setoran fee proyek.
-
Sidang perkara fee proyek Lampung Selatan jilid dua kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/3/2021).
-
saksi Rudi Rojali mengakui adanya penerimaan uang sebesar 1 persen jika berhasil memenangkan perusahan rekanan dalam lelang.