TOPIK
Pilkada Bandar Lampung 2020
-
Tim Yutuber mulai melakukan konsolidasi di Posko Pemenangan Yutuber sejak pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB.
-
Partai pengusung Eva-Deddy di Pilkada Bandar Lampung 2020 ini membentuk tim hukum untuk memberikan advokasi.
-
Handoko menuturkan, jika pihak paslon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah kurang puas, maka bisa melakukan upaya hukum.
-
Yusuf Kohar mengaku sedang menenangkan diri sembari melihat kondisi dan situasi politik pasca putusan tersebut.
-
Yunus menuturkan, pihaknya juga berencana untuk melaporkan Bawaslu Provinsi Lampung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
-
Putusan Bawaslu Lampung dalam sengketa tersebut yakni mendiskualifikasi paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang terbukti melakukan pelanggaran TSM.
-
Julian manaf juga meminta KPU dapat segera menindaklanjuti putusan tersebut atas rekomendasi Bawaslu Lampung.
-
Artinya Eva Dwiana-Deddy Amarullah masih memiliki kesempatan tetap dinyatakan menang di Pilkada Bandar Lampung.
-
KPU Bandar Lampung bisa menolak keputusan Bawaslu Lampung dengan alasan tertentu, atau KPU mengikuti sanksi pembatalan sesuai keputusan Bawaslu.
-
Dengan begitu, sidang membatalkan kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Pilkada Bandar Lampung 2020.
-
Dedy menjelaskan, ada waktu tiga hari kerja bagi KPU menanggapi hasil putusan majelis persidangan, dalam hal ini Bawaslu Provinsi Lampung.
-
Kedua, pembagian uang Rp 200 ribu kepada kader PKK di dua kecamatan. Ketiga, ketua PKK Bandar Lampung adalah calon wali kota Bandar Lampung.
-
Sebagai tindak lanjut, Eva Dwiana mengatakan pihaknya akan melayangkan keberatan dengan tahapan hukum yang berlaku.
-
Rycko mengatakan, putusan persidangan merupakan hal yang paling serius dalam proses upaya hukum.
-
Artinya, sidang juga menganulir kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Pilkada Bandar Lampung 2020.
-
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan.
-
Sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM memutuskan, Bawaslu diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
-
Kuasa hukum paslon Yutuber, Ahmad Handoko, minta KPU Bandar Lampung secepatnya diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
-
Tuntutan pelapor paslon Yutuber agar Bawaslu diskualifikasi Eva Dwiana, dalam sidang sengketa dugaan pelanggaran administrasi TSM dikabulkan majelis.
-
gabungan TNI-Polri dari Polresta Bandar Lampungdan Kodim 0410 Bandar Lampung bersiaga mengamankan jalannya sidang putusan tersebut.
-
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah bersama enam anggota majelis lainnya di Ballroom Hotel Bukit Randu.
-
Hal itu sebagai bentuk evaluasi partai Demokrat Bandar Lampung yang belum berhasil memenangkan calon yang diusung berdasarkan hasil perolehan suara.
-
Perkara PHP tersebut dilakukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber).
-
KPU Bandar Lampung lakukan rapat evaluasi daftar pemilih tetap (DPT) pascapelaksanaan Pilkada Bandar Lampung 2020.
-
Penetapan paslonkada terpilih Eva Dwiana-Deddy Amarullah, dari hasil Pilkada Bandar Lampung 2020, diperkirakan tertunda hingga Maret 2021.
-
Yusril Ihza Mahendra ditunjuk menjadi pengacara paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), dalam gugatan hasil Pilkada Bandar Lampung 2020.
-
Paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) akan ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilkada Bandar Lampung 2020.
-
Ahmad Handoko dari tim advokasi pasangan berjuluk Yutuber itu mengatakan, pihaknya akan melayangkan gugatan sengketa hari ini.
-
KPU Bandar Lampung belum menerima informasi gugatan sengketa pilkada yang dilakukan paslon terhadap hasil Pilkada Bandar Lampung 2020.
-
Kata Ilham Malik untuk menarik minat masyarakat menggunakan angkutan umum harus disediakan rute setiap wilayah Bandar Lampung.