TOPIK
Kasus Suap Lampung Tengah
-
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa.
-
Aliran dana fee proyek Lampung Tengah ternyata disebut-sebut juga dinikmati aparat penegak hukum dan organisasi masyarakat.
-
Penerimaan yang dikumpulkan oleh Rusmaladi, baik dari Simon Susilo, Budi Winarto, dan gratifikasi dari sejumlah orang mencapai Rp 24 miliar.
-
Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah Timur Dinas Bina Marga Lampung Tengah Rusmaladi mengaku menerima uang lebih dari Rp 20 miliar.
-
Hal itu dikatakan Rusmaladi alias Ncus dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa.
-
Kendati demikian, Simon Susilo mengaku turut serta mencari paket proyek di Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
-
Awalnya JPU KPK Feby Dwiyandospendy menanyakan apakah saksi Prima Dianta pernah disuruh untuk mengumpulkan fee proyek.
-
Sony Adiwijaya mengaku diperintah oleh Mustafa untuk mencari dana guna membiayai Pilgub Lampung 2018.
-
Sementara Simon Susilo dan Agus Purwanto hadir belakangan. Ketua majelis hakim kesal karena keduanya duduk di kursi pengunjung tanpa melapor.
-
Disinggung terkait saksi Soni Adiwijaya, Taufiq mengaku akan berusaha menghadirkan pada sidang Kamis mendatang.
-
Mustafa juga mengajukan diri sebagai justice collaborator demi mengungkap aktor-aktor lain yang menerima aliran dana dalam perkara dugaan gratifikasi.
-
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar persidangan perkara suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis (28/1/2021).
-
Merasa tak terima uang fee Rp 5 miliar, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa tak puas saksi Soni Adiwijaya tak hadir.
-
Dikenal dekat dengan Mustafa mantan Bupati Lampung Tengah, saksi sebut Soni Adiwijaya sebagai Ketua Pemuda Nasdem Pringsewu.
-
Tak kunjung mendapatkan proyek setelah setorkan fee Rp 5 miliar, saksi Budi Winarto alias Awi lakukan pertemuan dengan Mustafa.
-
Bergerak dalam bidang suplair bahan dasar bagi kontraktor, PT Sorento Nusantara tergiur tawaran proyek dengan fee sebesr Rp 5 miliar.
-
Adapun agenda persidangan hari ini yakni mendengarkan keterangan saksi.
-
Fee proyek didapat dari dua pengusaha. Sementara gratifikasi didapat dari 112 orang yang dikumpulkan para staf Mustafa.
-
Pengadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya menggelar sidang babak kedua Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa, Senin (18/1/2021).
-
Tak melakukan eksepsi, terdakwa eks Bupati lampung Tengah Mustafa berniat ajukan permohonan justice collaborator (JC).
-
Dalam dakwaan kedua terdakwa Mustafa telah melakukan beberapa perbuatan kejahatan, menerima gratifikasi seluruhnya berjumlah Rp 51.221.500.000.
-
Penyerahan fee Simon Susilo dilakukan setelah ada pertemuan khusus dengan Plt Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
-
penyerahan uang fee tersebut, terang JPU, Rp 1 miliar pada tanggal 1 Agustus 2017 bertempat di Bank MAS Jl. Walter Monginsidi Kota Bandar Lampung.
-
Kata Taufiq, komitmen fee tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa termasuk untuk Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
-
JPU KPK bacakan dakwaan, Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa disebut telah menerima hadiah untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya.
-
Sebelum mendengarkan pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim melakukan pengecekan terhadap terdakwa.
-
PH Mustafa, Ajo Supriyanto mengatakan saat ini pihaknya sudah menerima salinan berkas perkara Mustafa.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan pihaknya mendakwa Mustafa dengan pasal 12 a, pasal 11 dan Pasal 12 B.
-
Masih kata Taufiq, tersangka Mustafa saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
-
Tim melimpahkan berkas perkara yang terdiri dari satu berkas perkara yang dilengkapi keterangan saksi setinggi 50 centimeter.